Bojonegoro, Lingkaralam.com — Keretakan dini pada proyek Rekonstruksi Jalan Sukosewu–Klepek dengan nilai kontrak Rp 3,663 miliar terus menuai kritik. Proyek yang belum rampung ini sudah mengalami kerusakan, memunculkan dugaan lemahnya kualitas pekerjaan serta pengawasan dari konsultan dan dinas terkait.
Warga menilai kontraktor pelaksana wajib bertanggung jawab karena pelaksanaan konstruksi diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis SNI dan ketentuan kontrak.
“Kalau sebelum dipakai sudah retak, tahun depan siapa yang menjamin? Jangan sampai rakyat yang menanggung akibatnya,” ujar Slamet, warga yang sering melintas di ruas tersebut, Sabtu (29/11/2025)..
Menanggapi keresahan publik, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini.
“InsyaAllah akan kita tindaklanjuti,” katanya singkat, Sabtu (29/11/2025).
Komisi D DPRD Bojonegoro didesak turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi keretakan secara objektif sekaligus memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi konstruksi.
Selain itu, dewan juga diminta memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari Dinas PU Bina Marga terkait mutu rigid beton, metode pelaksanaan, serta faktor penyebab retakan dini.
Publik menekankan perlunya langkah tegas agar kontraktor dan konsultan pengawas bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang dinilai cacat mutu tersebut.
Masyarakat juga mendorong penundaan pembayaran sisa kontrak hingga kualitas rigid beton benar-benar diuji dan dinyatakan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
Jika ditemukan adanya pelanggaran spesifikasi atau kelalaian dalam pelaksanaan, Komisi D wajib mendesak sanksi pada pihak yang bertanggung jawab sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera.
Tak kalah penting, DPRD diminta memastikan bahwa kerusakan ini tidak kemudian membebani APBD dengan perbaikan berulang selama masa pemeliharaan maupun setelahnya.
Dorongan publik tersebut menjadi penegasan agar Komisi D menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi kepentingan masyarakat, sebagai penerima manfaat utama infrastruktur yang dibiayai uang negara.
Proyek yang menggunakan dana APBD harus menghadirkan manfaat jangka panjang. Tidak boleh ada toleransi terhadap pengerjaan yang berpotensi merugikan rakyat.
“Rakyat sudah membayar, rakyat berhak atas kualitas terbaik,” imbuh Slamet dengn nada berharap.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat masih menanti langkah konkret Komisi D DPRD Bojonegoro dalam mengusut indikasi cacat mutu pada proyek ini.
Sikap tegas lembaga pengawas anggaran akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik tetap terjaga, atau justru apatis oleh dugaan pembiaran terhadap proyek bermasalah.
Oleh M. Zainuddin



