Jumat, November 28, 2025
spot_img

Lelang BPJ Program BKKD di Desa Dengok Bojonegoro Diduga Tak Transparan

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proses lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Informasi yang diperoleh redaksi menyebut adanya indikasi ketidakterbukaan panitia lelang dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

Seorang sumber internal yang mengetahui proses lelang mengungkapkan dugaan adanya kerja sama antara panitia dan salah satu penyedia. Bahkan, salah satu item dalam dokumen lelang disebut tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Pada dokumen lelang terkait item bejing plan, tercatat tiga perusahaan peserta dengan nilai kontrak Rp567 juta. Pemenang tender, yakni PT Gading yang beralamat di Blora, ditetapkan dengan dokumen penawaran senilai Rp561 juta. Namun perusahaan lain yang kalah menduga adanya kejanggalan, karena dokumen penawaran yang diperlihatkan kepada mereka setelah penetapan pemenang disebut berbeda dari dokumen asli yang seharusnya masuk.

Pihak panitia lelang disebut memberikan alasan bahwa terjadi “salah kirim” dokumen penawaran. Namun klarifikasi tersebut baru diberikan setelah pemenang tender diumumkan, sehingga memicu pertanyaan mengenai transparansi proses PBJ di desa tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik demikian dinilai mencederai asas keadilan serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Beberapa regulasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran tersebut antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan, serta sejumlah peraturan LKPP yang menegaskan PBJ harus dilakukan secara efisien, terbuka, dan bebas intervensi.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan program BKKD untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Saya minta seluruh kepala desa bekerja sesuai aturan. Jangan takut, tapi juga jangan bermain-main dengan anggaran,” tegasnya dalam rapat evaluasi BKKD bersama para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta memperketat sistem pengawasan serta membuka kanal pengaduan bagi perangkat desa yang merasa mendapat tekanan selama pelaksanaan PBJ.

Masyarakat juga diimbau turut mengawasi jalannya pembangunan di wilayah masing-masing. Bila menemukan dugaan penyimpangan, warga diminta melapor kepada pihak berwenang yang netral dan kompeten.

Program BKKD Kabupaten Bojonegoro tahun ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, drainase, fasilitas publik, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp806 miliar.(Tim/La).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!