Bojonegoro, Lingkaralam.com – Sejumlah proyek rekonstruksi jalan rigid beton di Kabupaten Bojonegoro yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 kembali menuai sorotan publik. Temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Salah satu dugaan penyimpangan yang terjadi pada pekerjaan pembuatan lubang cross beton. Berdasarkan standar pelaksanaan, item tersebut wajib dikerjakan menggunakan mesin bor khusus. Namun, di beberapa titik, pelaksana proyek justru menggunakan metode manual. Cara kerja ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.
Warga yang memiliki pengalaman di bidang konstruksi mengaku kecewa atas temuan tersebut. Mereka menduga penggunaan alat manual dilakukan untuk menekan biaya material atau mempercepat proses pengerjaan.
“Kalau sesuai aturan harusnya pakai mesin. Tapi di lapangan malah dikerjakan manual. Wajar kalau masyarakat curiga kualitasnya tidak sesuai spesifikasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain metode pengerjaan, juga ditemukan dugaan ketidaksesuaian pada volume pembesian cross yang kurang dari satu meter. Begitupun kedalaman lubang cross sekitar 40–50 sentimeter, lebih dangkal dari ketentuan teknis yang seharusnya, dinilai pelaksanaan proyek terkesan asal-asalan dan tidak mengutamakan standar mutu, padahal cross beton berfungsi vital untuk menjaga kekuatan rigid beton agar tidak mudah mengalami pergeseran.
Dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai standar ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh konsultan pengawas maupun Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPU BM) Kabupaten Bojonegoro, pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai APBD berjalan sesuai aturan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2024, item pekerjaan serupa pernah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, pelaksana proyek disebut harus mengembalikan sejumlah anggaran karena dinilai tidak sesuai RAB. Kemunculan temuan serupa kembali pada tahun ini memunculkan pertanyaan publik apakah kejadian tersebut merupakan bentuk kelalaian atau dilakukan secara sengaja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta DPU Bina Marga Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.(Bersambung).



