Tuban, Lingkaralam.com — Polemik dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Tuban kini memasuki babak baru.
Setelah muncul keresahan di kalangan kontraktor terkait wacana Contract Change Order (CCO), desakan publik kini mengarah kepada DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tuban agar segera menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata.
Tokoh masyarakat asal Kecamatan Parengan yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi ini menjadi ujian serius bagi lembaga pengawas daerah untuk menunjukkan independensi dan profesionalismenya.
“DPRD dan Inspektorat tidak bisa hanya menunggu laporan formal. Mereka harus proaktif melakukan langkah pengawasan sesuai mandat undang-undang. DPRD bisa melakukan hearing dengan dinas terkait, sedangkan Inspektorat wajib melakukan audit teknis dan administrasi dengan profesional,” katanya, Kamis (13/11/2025).
DPRD Diminta Turun Langsung ke Lapangan
Menurutnya langkah konkret yang paling mendesak adalah inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik material yang digunakan dalam proyek.
Dugaan manipulasi label SNI, kata dia, tidak bisa dibuktikan hanya melalui dokumen, tetapi harus dilihat langsung di lokasi pekerjaan.
“DPRD memiliki hak dan kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk proyek fisik. Karena itu, sidak langsung ke lapangan menjadi keharusan agar publik tahu DPRD bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, hearing terbuka antara DPRD, dinas terkait, dan kontraktor juga perlu digelar agar transparansi terjaga dan kejelasan arah kebijakan bisa dipertanggungjawabkan.
Inspektorat Harus Profesional dan Independen
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Tuban didorong untuk menjalankan audit menyeluruh, bukan sekadar formalitas administratif. Audit harus mencakup aspek teknis material, kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak, serta potensi pelanggaran etik dan hukum oleh oknum pejabat dinas.
“Audit jangan berhenti di atas meja. Inspektorat harus objektif, independen, dan berani membuka hasilnya ke publik. Ini menyangkut integritas sistem pengadaan daerah,” ungkapnya.
Ia menilai, hasil audit internal nantinya bisa menjadi landasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lambannya Respons Pemerintah Menambah Kecurigaan Publik
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Tuban dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban belum memberikan klarifikasi resmi.
Sikap diam tersebut menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya menutupi persoalan yang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Kalau Pemkab dan dinas terus diam, maka fungsi pengawasan DPRD dan Inspektorat harus jadi garda depan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis,” pungkasnya.
Stagnasi Pengawasan di Tuban
Hingga kini, seluruh pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Tuban, baik legislatif, eksekutif, maupun lembaga pengawas internal, belum menunjukkan langkah nyata dalam mengaplikasikan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan label SNI hanya berputar di ruang wacana tanpa penyelesaian substantif.
Jika stagnasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kredibilitas lembaga daerah yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi di Tuban.
Oleh M. Zainuddin



