Tuban, Lingkaralam.com – Pembangunan saluran drainase di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan warga. Proyek ini sebagai bagian dari program prioritas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky ini, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE Kabupaten Tuban, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Ningrat Multi Sakti Ruko Ningrat Tuban alamat kantor Resort No: 1, Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan nilai kontrak Rp1.460 miliar.
Pelaksanaan proyek tersebut menuai kritik. Pewarta Lingkaralam.com yang melakukan penelusuran di lokasi menemukan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama pada bagian lantai kerja yang tampak dikerjakan dalam kondisi tergenang air.
Seorang warga setempat berinisial HD menyampaikan kekecewaannya terhadap mutu pekerjaan tersebut.
Pekerjaan ini terlihat asal-asalan, terutama pada item lantai kerja. Ketebalannya seolah hanya formalitas, tidak sesuai spesifikasi, dan pemadatannya juga kurang maksimal. Padahal itu bagian penting untuk menopang kestabilan bangunan,” ujarnya.
Ketiadaan papan proyek dan dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selalu digaungkan oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Kalau memang ingin membangun Tuban lebih baik, mestinya semua pihak patuh terhadap aturan dan spesifikasi teknis. Jangan sampai proyek seperti ini justru merugikan keuangan negara,” tambah warga lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Red/Tim).



