Oleh: Tim Redaksi
Tuban — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik. Indikasi penggunaan material non-SNI dengan label seolah bersertifikat resmi dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan jabatan (abuse of power) sekaligus pemalsuan dokumen teknis, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP. Pejabat yang mengetahui namun membiarkan pelanggaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban administratif berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lemahnya Pengawasan dan Etika Jabatan
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemkab Tuban terkait dugaan tersebut. Pengamat kebijakan publik menilai lemahnya pengawasan menunjukkan budaya “diam di tengah pelanggaran” yang dapat mencederai integritas birokrasi dan kepercayaan publik.
Peran DPRD dan Inspektorat: Pengawasan yang Tak Boleh Mandul
Lemahnya fungsi kontrol juga menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Tuban sebagai lembaga pengawas politik daerah memiliki mandat untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip Perpres No. 12 Tahun 2021. Namun hingga kini, belum ada indikasi DPRD melakukan langkah tegas berupa sidak, rapat dengar pendapat, atau pemanggilan resmi pejabat teknis.
Kondisi ini diperparah oleh pasifnya Inspektorat Daerah, lembaga internal yang seharusnya menjadi pagar pertama dalam mendeteksi penyimpangan teknis.
Padahal Permendagri No. 133 Tahun 2018 menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran dalam kegiatan APBD wajib segera ditindaklanjuti melalui audit khusus.
Bupati Tuban Harus Ambil Langkah Tegas
Sebagai kepala daerah, Bupati Tuban memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap proyek daerah berjalan sesuai standar dan regulasi.
Diam di tengah dugaan pelanggaran justru memperkuat persepsi adanya pembiaran di tubuh birokrasi. Langkah yang perlu segera dilakukan audit teknis dan administratif,
Ujian Integritas Pemerintah Daerah
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Dari informasi yang diterima media ini, proyek yang disorot diketahui membutuhkan sekitar 5.000 unit buis beton, jumlah besar yang menuntut kejelasan mutu, keabsahan label SNI, serta tanggung jawab penuh dari pejabat teknis dan pimpinan daerah.
Sebelumnya LSM Ngulik Sura Tata Nusantara menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah proyek di Kabupaten Tuban.
Ketua LSM, M. Setyo, menyebut hasil pemantauan menunjukkan adanya produk buis beton berlabel SNI yang tidak tercatat dalam Global Inspeksi Sertifikat (GIS), bahkan menggunakan sertifikat yang sudah kedaluwarsa.
Menurutnya, praktik ini diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024, menandakan lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemkab Tuban. LSM berencana melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung dan KPK sebagai bentuk komitmen masyarakat terhadap integritas pengadaan daerah.(Bersambung)



