Kamis, November 13, 2025
spot_img

Elemen Masyarakat Desak APH Turun Tangan, Dugaan Pemalsuan Label SNI di Tuban Dinilai Sudah Sistematis

Tuban, Lingkaralam.com — Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menindaklanjuti dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban semakin menguat.

Kalangan pemerhati kebijakan publik maupun masyarakat menilai kasus ini menunjukkan adanya pola sistematis dan lemahnya pengawasan birokrasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah.

Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah proyek pemerintah daerah di Tuban diketahui menggunakan material buis beton yang dicat dan diberi label SNI, padahal diduga bukan produk bersertifikat resmi. Praktik ini dinilai melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Kalau benar ada pemalsuan label dan penyalahgunaan kewenangan, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga indikasi pidana. APH harus segera melakukan langkah penyelidikan untuk menjaga integritas birokrasi daerah,” kata salah seorang pemerhati kebijakan publik yang juga akademisi ini, Senin (10/11/2025).

Dirinya menambahkan, pola seperti ini sering kali terjadi karena pengawasan internal yang lemah dan tidak adanya transparansi dalam rantai pengadaan material.

Ia mendesak Inspektorat dan DPRD Tuban melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek yang menggunakan material beton.

“Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. DPRD dan Inspektorat harus aktif, turun ke lapangan, memverifikasi semua proyek yang memakai label SNI. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi praktik berulang yang merusak tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan oleh tokoh masyarakat Tuban asal Kecamatan Parengan. Ia menilai lambatnya respons pemerintah daerah justru akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Ketika publik sudah tahu, diamnya institusi justru memperkuat dugaan pembiaran. Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Tuban, apakah serius menegakkan prinsip transparansi atau tidak,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, APH harus mulai menelusuri keterkaitan antar pihak dalam realisasi proyek ini, karena pola penyimpangan seperti ini sering kali melibatkan jaringan kepentingan yang luas.

“Kalau benar ada unsur pengendalian dari dalam dinas, maka ini sudah bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan penyalahgunaan jabatan. Harus diusut tuntas,” tandasnya.

Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek juga mengeluhkan kondisi yang mereka hadapi di lapangan. Mereka menilai harga satuan material yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sangat rendah, belum lagi potensi permasalahannya di kemudian hari.

“Harga buis beton di RAB itu sangat minim. Sudah harganya rendah, kita takutnya di kemudian hari akan terjadi persoalan,” ujar salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya.

Para pelaksana proyek berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap standar harga satuan dan memberikan ruang agar rekanan dapat menggunakan material yang benar-benar sesuai standar SNI.

Sementara kalangan masyarakat sipil menilai saat ini bola panas ada di tangan APH dan Inspektorat Kabupaten Tuban. Mereka diminta segera bertindak cepat agar dugaan pelanggaran ini tidak menguap begitu saja.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di opini publik. Harus ada tindakan hukum nyata. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pejabat publik,” pungkas tokoh masyarakat asal Kecamatan Parengan tersebut mengakhiri.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!