Tuban, Lingkaralam.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dilaksanakan oleh HIPPA Berdikari di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS), menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati infrastruktur.
Proyek dengan nilai Rp195 juta bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 Tahap II tersebut, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pantauan media di lapangan pekerjaan tersebut menggunakan batu berpori dan diduga berasal dari tambang ilegal, selain itu pasangan batu juga dikerjakan di tengah kondisi saluran yang masih tergenang air. Kondisi tersebut menyebabkan kualitas adukan semen (mortar) tidak maksimal dan berpotensi membuat daya rekat antara batu dan semen menjadi lemah.
“Kalau dikerjakan waktu air masih mengalir begini, hasilnya pasti nggak kuat. Adukan cepat larut, belum lagi batunya juga dari bahan yang nggak jelas asal-usulnya,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Minggu (9/11/2025).
Selain itu, pekerjaan terlihat belum melalui proses pengeringan dan pemadatan dasar saluran yang memadai, sehingga dikhawatirkan hasil pembangunan tidak akan bertahan lama, terutama saat debit air meningkat pada musim hujan seperti ini.
Padahal dalam aturan teknis P3-TGAI yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pelaksanaan kegiatan harus memenuhi standar mutu konstruksi, termasuk penggunaan material bersertifikat serta pengaturan kondisi lingkungan kerja agar sesuai spesifikasi desain.
Pemerhati kebijakan publik menilai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi penyebab utama terjadinya praktik penyimpangan. “Pekerjaan irigasi seperti ini mestinya diawasi ketat oleh tim teknis BBWS dan pendamping lapangan. Kalau tidak sesuai spesifikasi, anggaran bisa sia-sia,” ujarnya menambahkan.
Proyek yang tertera dalam papan informasi dilaksanakan secara swakelola, bukan kontraktual, namun tetap diwajibkan mengikuti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan prinsip pengadaan barang/jasa (BPJ) pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HIPPA Berdikari maupun BBWS Bengawan Solo belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan material jenis batu diduga ilegal dan pelaksanaan di lokasi berair tersebut.
Publik berharap pihak berwenang segera turun melakukan inspeksi teknis dan audit lapangan untuk memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat petani.(Tim Lingkaralam.com).



