Tuban, Lingkarala.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ngulik Sura Tata Nusantara menyoroti adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam penggunaan label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah proyek di Kabupaten Tuban.
Ketua LSM Ngulik Sura Tata Nusantara Tuban, M. Setyo, mengatakan bahwa pihaknya selama beberapa tahun terakhir telah melakukan pemantauan lapangan dengan menurunkan beberapa tim untuk melakukan pengecekan, pengumpulan data, serta pengambilan sampel produk.
Dari hasil tersebut, ditemukan adanya indikasi penggunaan label SNI yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dari hasil pengecekan kami, tidak semua pabrik mendaftarkan seluruh produknya ke SNI. Ada yang hanya mendaftarkan sebagian, namun di lapangan kami menemukan produk lain yang juga berlabel SNI 6880 LSPro yang dikeluarkan oleh Global Inspeksi Sertifikat (GIS),” ujar M. Setyo, Sabtu (1/11/2025).
Berdasarkan data yang diterima dari GIS, produk yang resmi terdaftar dalam sertifikasi SNI hanya meliputi uditch, cover, L-Gutter, box culvert, pagar panel, dan kolom.
Dalam pelaksanaan proyek di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, tim menemukan produk jenis buis beton yang menggunakan label SNI, padahal jenis tersebut tidak tercantum dalam sertifikat resmi GIS.
“Artinya, label SNI pada produk buis beton itu kami duga tidak sah, karena tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat sebagaimana hasil koordinasi kami dengan pihak GIS,” tegasnya.

Selain itu, LSM ini juga menemukan sejumlah produk yang masih beredar dengan label SNI meski masa berlaku sertifikatnya telah habis.
Berdasarkan informasi dari GIS, masa aktif sertifikat SNI berlaku selama lima tahun, dengan kewajiban melakukan surveillance tahunan. Jika tidak dilakukan, maka sertifikat tersebut otomatis dicabut.
“Namun faktanya, kami masih menjumpai produk berlabel SNI meskipun sertifikatnya sudah dicabut. Ini jelas menyalahi aturan,” imbuhnya.
M. Setyo menambahkan, fenomena seperti ini sudah terjadi sejak tahun 2020 dan masih berlangsung hingga 2024. Ia menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran terus berulang.
“Entah karena ketidaktahuan dinas terhadap regulasi sertifikasi, atau justru ada unsur kesengajaan, yang jelas ini sangat janggal. Kami sudah mengumpulkan banyak data dan akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung serta KPK pada akhir tahun 2025,” pungkasnya.
Bukan hanya CV Dafa Beton yang terindikasi belum mempunyai sertifikat SNI dalam produk buis beton, namun di beberapa pabrikan lain di Tuban juga diduga belum mengantongi sertifikat SNI untuk produk buis beton.
Oleh : M. Zainuddin.



