Tuban, Lingkaralam.com — Dugaan adanya arahan dari dinas teknis agar pelaksana proyek membeli atau mengambil material “buis beton” dari salah satu pabrikan mencuat di Kabupaten Tuban.
Isu ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan independensi dalam proses pengadaan material proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Jika benar, hal ini jelas bertolak belakang dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus dijalankan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, segala bentuk pengkondisian atau arahan kepada pihak tertentu dalam pemilihan penyedia barang dan jasa tidak dibenarkan.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban dinilai harus lebih selektif dan profesional dalam memastikan setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah benar-benar berstandar SNI. Standar ini penting untuk menjamin mutu, keamanan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang beredar, produk buis beton yang digunakan di sejumlah proyek di Tuban diduga belum memiliki sertifikat SNI resmi dari lembaga sertifikasi yang berwenang. Meski demikian, di lapangan ditemukan material tersebut tetap beredar dan digunakan dengan label SNI yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Sebelumnya, LSM Ngulik Sura Tata Nusantara juga menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah proyek di Kabupaten Tuban.
Ketua LSM, M. Setyo, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya penggunaan label SNI yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan di lapangan menunjukkan beberapa produk, seperti buis beton, memakai label SNI meskipun tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat resmi Global Inspeksi Sertifikat (GIS). Selain itu, ditemukan pula produk berlabel SNI dengan sertifikat yang sudah kedaluwarsa.
Menurut Setyo, fenomena ini telah terjadi sejak 2020 hingga 2024, dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Pihaknya berencana melaporkan hasil temuan tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Oemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025.
Beberapa pabrikan di Tuban, termasuk CV Dafa Beton, diduga belum memiliki sertifikat SNI untuk produk buis beton, namun tetap menggunakan label SNI dalam produk buis beton dalam distribusinya.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang berkomepeten dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebagai bahan materi berita.
Oleh: M. Zainuddin



