Tuban, Lingkaralam.com – Lemahnya dari konsultan pengawas menyebabkan pekerjaan proyek Pembangunan Saluran Drainase Desa Sawahan, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, terkesan asal-asalan.
Tidak “hadirnya” Dinas PU yang harusnya bekerja profesional dan selalu berada di lapangan, tak salah jika kemudian membuat rekanan juga ikut asal-asalan mengerjakan proyek yang bersumber dari uang rakyat.
Terbukti, lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRP) Kabupaten Tuban, dinilai realisasi proyek ini tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, khususnya pada item lantai kerja di bawah konstruksi U-ditch.
Bagian lantai kerja itu diduga dikerjakan tidak sesuai volume yang tercantum dalam kontrak. Padahal, komponen tersebut berfungsi penting untuk menjaga stabilitas dan daya dukung saluran beton.
Kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan proyek, terutama peran dan fungsi Dinas PU.
Sesuai aturan, Dinas PU memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran.
Dinas PU wajib melakukan pengawasan rutin, melaporkan kemajuan pekerjaan, serta memberi rekomendasi penyelesaian masalah di lapangan,” ujar salah satu warga yang memiliki pengalaman sebagai pekerja di Surabaya.
“Kalau bagian lantai kerja dikurangi, apalagi sudah tertutup U-ditch, maka akan sulit diperbaiki karena merupakan struktur permanen,” imbuh ia.
Sementara proyek u – ditch tersebut dikerjakan oleh CV. BLESSING, perusahaan yang beralamat di Jalan Syeh Ahmad Kholil No. 293 RT.001 RW.003 Dsn. Rawasan, Desa Rawasan – Tuban, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 767.503.844,65.
Proyek Pembangunan Saluran Drainase Desa Sawahan, Kecamatan Rengel yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang disebabkan karena kurangnya pengawasan dari Dinas DPU PR PRP. Apakah Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky sebagai leader sector diam saja?.
Oleh: Zainuddin



