Tuban, Lingkaralam.com – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase Jl Nangka Kelurahan Perbon (lanjutan) Tuban, terindikasi ada ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan proyek dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan dalam kontrak atau dokumen proyek.
Proyek pembangunan saluran drainase Jl Nangka Kelurahan Perbon (lanjutan) Kabupaten Tuban, sementara dikerjakan oleh CV. Dirgantara alamat kantor Perumahan Gedongombo Baru Blok R-22 – Tuban. Proyek ini memiliki pagu Rp. 1.276.793.513,11.
Pelaksanaan pekerjaan proyek dengan material utama u-ditch tersebut dalam item pengurugan jenis pasir sebagai lantai dasar pada U-ditch terdapat ketidaksesuaian senagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun metode pelaksanaannya.
Pengurugan pasir dalam proyek tersebut terkesan hanya formalitas dan mengabaikan spesifikasi yang telah ditentukan. Ketebalan urugan pasir yang semestinya 5 cm yang berfungsi untuk meratakan dan memadatkan dasar saluran, serta mencegah penurunan tanah yang tidak merata tak di dapati dalam proyek tersebut.
Pasir urug juga berfungsi membantu menyebarkan beban dari struktur U-Ditch dan tanah di sekitarnya, sehingga meningkatkan stabilitas dan daya tahan saluran yang bertujuan untuk mencegah masuknya air dan kotoran, serta memperkuat struktur secara keseluruhan juga tak didapati di proyek tersebut.
Dengan melakukan hurugan pasir pada u -ditch merupakan salah satu upaya untuk memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik dan tahan lama.
Kepatuhan terhadap RAB sangat penting untuk memastikan keberhasilan proyek, menghindari pemborosan anggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Jika terjadi penyimpangan dari RAB, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, kerugian finansial, dan merusak reputasi proyek. Kesesuaian spesifikasi menjamin bahwa proyek dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang direncanakan,
Dengan memastikan bahwa pelaksanaan proyek negara sesuai dengan spesifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa proyek-proyek tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Semua pihak yang terlibat dalam proyek negara, termasuk penyedia jasa, pengguna jasa, dan pihak terkait lainnya, harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak proyek. Kontrak proyek adalah perjanjian hukum yang mengikat semua pihak dan menjadi dasar pelaksanaan serta perlindungan hukum jika terjadi sengketa permasalahan.
Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak leading sector maupun konsultan Pengawas proyek. (Tim/Red).