Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img

Konteks Kelalaian dalam Pelaksanaan Proyek Saluran Jenis L-Shape di Tuban (Jilid 2)

Tuban, Lingkaralam.com – Banyaknya permasalahan teknis dalam pembangunan saluran pembuang dengan konstruksi L-Shape disinyalir ada unsur kelalaian dan kesengajaan dari para pihak yang telah terikat dalam kontrak kerja yang telah disepakati.

Aspek pengawasan menjadi hal prioritas dalam proyek negara dalam upaya memastikan tujuan proyek. Pengawasan yang efektif memungkinkan identifikasi hambatan sejak dini dan pengambilan tindakan korektif, sehingga proyek berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi negara maupun masyarakat.

Namun bagaimana jika proyek tidak berjalan sesuai amanah kontrak kerja yang telah disepakati?

Seperti diketahui, tahun 2024 kemarin, Pemkab Tuban melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Tuban, melakukan pembangunan saluran pembuang dengan material utama L-Shape.

Namun realisasi proyek pembangunan saluran pembuangan tersebut banyak terindikasi permasalahan teknis ihwal mutu dan kualitas konstruksi yang tak berkesesuaian dengan ketentuan yang ditetapkan.

Konstruksi L-Shape sendiri mempunyai fungsi ganda, sebagai drainase dan dinding penahan tanah. Karena berkoneksi dengan air, konstruksi L-shape harusnya kokoh dan dikerjakan sesuai volume dan spesifikasi yang telah ditentukan di Rencanan Anggaran Biaya (RAB).

Namun realisasi di lapangan, banyak ditemukan permasalahan teknis yang tak berkesesuaian dengan spesifikasi proyek tersebut.

Seperti pembangunan saluran pembuang Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo. Tampak caping (sloof) diduga tanpa adanya tulangan (pembesian). Pembesian pada item caping sangat penting keberadaannya untuk memberikan kekuatan tarik pada beton, menjaga kestabilan bangunan, dan mencegah keretakan pada dinding serta pergeseran pondasi.

Akibat tidak adanya pembesian pada caping dalam realisasi pembangunan saluran pembuang Desa Sotang, tampak caping pada proyek tersebut sudah mulai keropos dan materialnya banyak runtuh berjatuhan.

Beberapa proyek sejenis dengan material utama L-Shape lainnya juga mengalami permasalahan teknis yang serupa. Lalu di mana pertanggungjawaban para pihak yang selama ini telah menyepakati semua ketentuan isi dalam kontrak kerja?.

Apakah ini ada korelasinya dengan potensi kesalahan perencanaan, kesalahan pengawasan, maupun kesalahan konstruksi, atau mungkin akumulasi dari semuanya? biar publik yang menilainya.

Lalu kemana fungsi dinas, yang diantaranya mengidentifikasi masalah dan hambatan yang muncul dalam pelaksanaan konstruksi, selain tentunya memberikan rekomendasi solusi kepada pihak terkait.

Intensitas pengawasan di lapangan ditengarai menjadi penyebab utama banyaknya permasalahan teknis dalam realisasi pembangunan saluran pembuang di Tuban. Padahal diketahui, fungsi dan spesifikasi pengawasan telah diatur dalam kontrak kerja yang berlandaskan perundang-undangan.

Lalu kemana pula peran dan fungsi utama inspektorat dalam pelaksanaan proyek negara ini. Fungsi Inspektorat adalah melakukam pengawasan internal untuk memastikan proyek berjalan efisien, efektif, sesuai anggaran, dan sesuai peraturan.

Inspektorat melakukan audit, reviu, dan evaluasi serta pemantauan pelaksanaan proyek, memberikan rekomendasi perbaikan, dan menindaklanjuti temuan untuk mencegah penyimpangan, korupsi, dan memastikan akuntabilitas.
(Bersambung).

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!