Bojonegoro, Lingkaralam.com – Masifnya penindakan aktivitas pemasangan kabel fiber optik (FO) yang diduga belum berizin pemanfaatan bagian – bagian jalan. Terkesan bebas beroprasi di jalan raya Kapas Kabupaten Bojonegoro, kegiatan tersebut adalah milik PT Eka Mas Republik.
PT Eka Mas Republik pada tahun 2024 pernah melakukan pengajuan rekomendasi pemanfaatan bagian – bagian jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, sebagai syarat utama untuk proses pengajuan izin.
Pemasangan kabel fiber optik yang menyebar di seluruh wilayah Bojonegoro, belum memiliki dokumen perinzinan yang sah sesuai dengan perundang – undangan, namun parahnya lagi mereka sudah beroperasi meskipun belum memiliki izin dari dinas terkait. Tragis, memang, namaun itulah fenomena yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
Selain belum berizin, pemasangan kabel fiber optik yang semrawut ini dapat menganggu pemandangan. Teguh, warga sekitar lokasi berharap ada tindakan tegas dari Bupati Bojonegoro dan Satpol Pp Kabupaten Bojonegoro, aktivitas pemasangan kabel (FO) harus dihentikan sebelum izin keluar,”kata ia.
Sementara, penanggung jawab dari PT Eka Mas Republik, ketika dikonfirmasi media lewat via sms WhatsApp menunjukan dokumen permohonan rekomendasi untuk proses pengurusan izin yang di terbitkan oleh DPU BM PR, kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bojonegoro.
PT Eka Mas Republik adalah penyedia layanan internet yang beralamat Kantor Jalan. Teuku Cik Ditiro, RT.10/RW.5, Menteng, Central Jakarta City, Jakarta 10310.
“Sebagaimana telah kami konfirmasikan Retno Wulandari (pejabat sebelumnya) kepala Dinas Pekerjaan Umum  Bina Marga dan Penataan Ruang, telah menerbitkan permohonan rekomendasi untuk proses pengurusan izin kepada Dinas PTSP.
Retno, menegaskan, dokumen tersebut surat permohonan rekomendasi untuk permohonan izin. Bukan rekomendasi untuk pemasangan kabel fiber opti,”katanya. (Bersambung).