Bojonegoro, Lingkaralam.com – Manan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro), angkat bicara terkait pemasangan kabel fiber optik (FO) yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan atau ilegal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Ketua LSM PIPRB beralamat di jalan Kapten Ramli Lorong 5 Ledok Wetan Kabupaten Bojonegoro, berharap Satpol PP dan Dinas terkait menindak tegas adanya pemasangan kabel fiber optik ilegal di bumi Angling Darma, keberadaan kabel juga semerawut terkesan ada pembiaran dari dinas terkait,” kata ia.
Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan dari dinas terkait, hwal pemasangan kabel fiber optik ilegal yang berada di jalan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Maka kami sebagai LSM akan meluncurkan surat somasi kepada Bupati Bojonegoro, dinas terkait dan PT Eka Mas Republik sebagai penyedia layanan internet yang beralamat Kantor Jalan. Teuku Cik Ditiro, RT.10/RW.5, Menteng, Central Jakarta City, Jakarta 10310.
Kami juga meminta Dinas terkait lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan agar masalah ini tidak terus berlarut. Sudah terlalu lama praktik seperti ini dibiarkan dan akhirnya menjadi kebiasaan buruk,” tambahnya.
Dia, juga mendorong agar Pemerintah Daerah memperkuat sistem perizinan digital dan transparan, agar tidak ada lagi celah untuk manipulasi dan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak proveder,”ungkapan Mantan ketua LSM PIPRB.
Kata warga bernama Teguh Desa Kapas, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro sangat mendukung langkah tegas oleh Manan ketua LSM PIPRB, sebab ujung – ujungnya yang dirugikan pemerintah daerah dan warga masyarakat Bojonegoro,”tutur Teguh, Adi dan Jali.
Beberapa warga berharap, Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro, dan Dinas terkait segera menindak tegas pemasangan kabel fiber optik yang belum memiliki dokumen perizinan , bahkan banyak yang sudah oprasi meskipun belum berizin. Tragis, memang, itulah fakta yang terjadi di Bumi Angling Darma,” kata Teguh. (Red).