Senin, Juni 30, 2025
spot_img

Pemkab Lamongan Tak Berkutik, Hadapi Dugaan Pungli program PTSL di Desa Lamongrejo

Lamongan, Lingkaralam.com  –  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, biaya yang dibebankan oleh pemohon atau warga adalah empat kali lipat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB 3 menteri sudah menetapkan, biaya paling rendah ada di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Sementara biaya paling tinggi ada di wilayah Papua, sekitar Rp 450.000. Tentunya biaya yang telah ditentukan melalui keputusan 3 menteri ini sudah melalui kajian dan perhitungan.

Biaya-biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa. Para pemohon cukup menyerahkan foto copy KTP,  KK (kartu keluarga) dan pipil pajak (SPPT) sudah langsung diproses, bahkan untuk prsyaratan pun gak ribet dan njelimet. Beda dengan persyaratan pengajuan proses setifikasi yang dilakukan secara reaguler.

Dengan adanya SKB 3 Menteri, dapat meminimalisir pungutan liar, dan memastikan transparansi dalam prosesnya, memberikan manfaat bagi masyarakat dalam hal kepastian hukum atas tanah mereka.

Dugaan pungutan liar (Pungli) program PTSL, seolah-olah tidak bisa tersentuh, mereka sudah melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga sulit di tertibkan. Para pelaku sendiri seolah tidak takut melakukan pungutan empat kali lipat dari SKB 3 Mentri. Bahkan mereka melakukannya secara terang-terangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan elemen Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya menghadapi program PTSL dengan biaya perbidang empat kali lipat dari SKB 3 Mentri.

Sementara, Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, ketika dikonfirmasi lewat vias telfon dan sms WhatsApp belum menjawab.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!