Bojonegoro, Lingkaralam.com – Undang-undang desa menyebutkan, bahwa Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Program Dana Desa bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun realisasinya, tidak sedikit produk infrastruktur dana desa yang kurang mengimplementasikan khittah dari dana desa (DD).
Oleh sebab itu, adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Namun, dalam realisasi proyek pembangunan yang dibiayai dari APBDes di sejumlah titik ini. Disinyalir dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rencana anggaran belanja (RAB).
Seperti yang diketahui, pembangunan/rehabilitas kantor Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Tahun 2024, kini meninggalkan polemik, terkesan dalam realisasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun metode pelaksanaan.
Kata warga setempat, yang namanya tak ingin dipublikasikan menyebutkan, bahwa pembangunan/rehabilitasi kantor desa yang realisasi pada tahun 2024 bersumber dari Dana Desa (DD) dengan nilai anggaran sebesar Rp 127 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB.
“Banyak warga di sini menyayangkan anggaran APBDes tersebut. Salah satu item yang membuat resah warga sekitar adalah pembangunan/rehabilitasi kantor desa yang terkesan seenaknya. Sementara kegiatan tersebut tidak dipasang papan informasi, padahal papan informasi adalah syarat utama yang wajib dipasang sebelum kegiatan di mulai,”kata ia.
Sementara, Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, ketika di konfirmasi awak media lewat via sms WhatsApp memilih tidak menjawab.(Red).