Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Deru, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro melakukan penebangan pohon di sepanjang jalan Poros Utama Kecamatan (PUK) di desa setempat, Kamis (19/6/2025).
Penebangan pohon yang dilakukan Pemdes Deru ini diduga tanpa melakukan izin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro.
Kabid Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Sholeh Fatoni mengatakan, bahwa belum ada izin yang masuk ke DLH terkait penebangan pohon di PUK di Desa Deru.
“Belum ada izin. Namun akan kami cek, apa betul pohon tersebut merupakan aset Pemkab atau berada di lahan Pemkab Bojonegoro, ” katanya.
Disebutkannya, jika benar itu berada di lahan Pemkab, akan ada tindakan dari DLH.
“Akan ada tindaka dari DLH, karena melanggar Perda akan ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Deru, Mulyono menyebutkan, bahwa penebangan ini sudah melalui proses kesepakatan dengan semua pihak. Namun dia juga mengakui jika jika belum izin Dinas terkait.
“Semua atas kesepakatan semua perangkat desa dan masyarakat. Namun memang belum izin ke DLH,”
katanya.
Seperti diketahui, mulai beberapa hari yang lalu, Pemdes Deru melakukan penebangan puluhan pohon yang kemungkinan berjenis pohon mauni dan jati di sepanjang jalan PUK do desa setempat.
Oleh : M. Zainuddin