Tuban, Lingkaralam.com – Ratusan aktivitas tambang pasir kuarsa di wilayah Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih terus beroperasi dengan nyaman. Disayangkan, gairah bisnis tersebut tak berbanding lurus dengan konsep penyelamatan lingkungan. Ujung-ujungnya yang jadi korban adalah masyarakat.
Itikad baik komunitas media di Tuban dalam menyuarakan keberadaan tambang ilegal serta dampak yang ditimbulkannya, menjadi momentum pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam menertibkan dan memberantas keberadaan tambang ilegal yang meresahkan warga masyarakat.
Masifnya penambang ilegal ini pernah menjadi atensi Pemkab Tuban yang sempat berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menolak keberadaan tambang ilegal karena tidak sesuai tata ruang dan berada di zona lindung. Namun hingga kini belum ada tindakan yang signifikan dari Pemprov Jatim.
Sepanjang jalan Kabupaten yang dilalui armada pengangkut material tambang ilegal berpotensi mengakibatkan kerusakan karena kelas jalan yang tidak sesuai kapasitas. Di sisi lain keberadaan tambang ilegal tidak memberikan kontribusi dan manfaat penerimaan negara.
Kompleksitas keberadaan tambang ilegal jenis apapun di wilayah Tuban, seolah-olah tidak bisa tersentuh, diduga kuat sebelum melakukan aktivitas pemilik tambang ilegal sudah berkordinasi sehingga sulit ditertibkan. Para pelaku sendiri seolah tidak takut melakukan penambangan tanpa izin. Bahkan mereka melakukannya secara terang-terangan.
Pemerintah daerah, provinsi maupun elemen Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya menghadapi mafia tambang ilegal ini, meskipun illegal Mining sudah menjadi atensi Polri dan KPK.
Fenomena peristiwa tindak pemerasan terhadap penambang kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban oleh puluhan LSM bisa menjadi catatan, bahwa sebenarnya ada relasi hukum sebab akibat dalam persoalan pidana.
Saat peristiwa pidana tersebut, hampir semua menulis sepihak tentang aspek pemerasan saja. Namun tidak ada yang menyinggung ihwal legalitas keberdaan tambang kapur dan insiden dua pekerja oprator excavator yang meninggal dunia dilokasi tambang akibat longsor. Bagaimanapun, penambangan ilegal juga sebuah kejahatan lingkungan. Kejahatan lingkungan termasuk kategori kejahatan luar biasa. Apalagi sampai menghilangkan dua orang nyawa pekerja.
Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkingan terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.(Bersambung).
Oleh : Redaksi