Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

Kamuflase Pungli Berkedok Sumbangan Partisipasi di SMPN 2 Balen Bojonegro

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Pungli atau yang biasa di akronimkan dengan pungutan liar adalah definisi dari segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Kebanyakan pungli terjadi disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dari sebuah jabatan.

Pungli merupakan sebuah gejala sosial yang marak terjadi di masyarakat atau bahkan lembaga pendidikan milik pemerintah. Pungli terkesan begitu mengakar kuat karena salah satunya dipengaruhi dorongan dari penyalahgunaan sistem.

Pungli yang saat ini terkesan masif terjadi di masyarakat diantaranya yaitu pungutan uang sekolah yang bersifat terikat dan memaksa. Beragam argumen tidak masuk akal menjadi alibi lembaga sekolah untuk melegalisasi dasar hukum pungli berkedok sumbangan partisipasi.

Seperti halnya SMP Negeri 2 Balen, Kabupaten Bojonegoro. Media ini memperoleh keterangan dari Wali Siswa, jika anaknya harus membayar Rp 800.000 dengan dalih sumbangan partisipasi atau masyarakat awam biasa menyebutnya uang gedung.

“Kita harus membayar uang gedung Rp 800.000. Juga tidak ada kwitansi dalam proses oembayarannya. Sebenarnya kita keberatan, karena kita hanya orang kecil yang pendapatannya gak pasti Mas,” terang salah seorang Wali Murid yang namanya enggan dipublikasikan, Rabu, (4/6/2025).

“Niku dereng termasuk bayar SPP (Itu belum termasuk pembayaran SPP. Apalagi saat ini kerja lagu sepi-sepinua Mas,” imbuh ia.

Seperti diketahui, indikator paling mudah melihat halal dan haramnya pungli berkedok sumbangan partisipasi adalah dengan tidak adanya kwitansi atau tanda terima pembayaran.

Pungutan biaya di sekolah negeri, terkhusus di SMP dengan dalih sumbangan partisipasi sejatinya termasuk dalam kategori pungli.

Sebagai masyarakat, sudah selayaknya kita dapat membedakan apa saja yang termasuk pungutan dan apa saja hal yang termasuk sumbangan.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, disebutkan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan:

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Amanat penyelenggaraan pendidikan yang dapat diakses semua lapisan masyarakat dan merata menjadi kewajiban bagi pemerintah. Namun apakah amanat Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan dasar dari segala hukum di Indonesia tersebut telah terimplementasi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesua? Tentu jawabannya pasti belum, jika kita mendengar banyak keluhan wali murid.

Sebelumnya sebanyak 1.727 sekolah turut berpartisipasi dalam penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri serta Kacabdin Pendidikan se-Jawa Timur Tahun 2023. Kegiatan yang digelar di Surabaya ini diinisiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah mengajak kepala sekolah serta komite sekolah untuk memiliki komitmen yang sama. Khususnya agar kepala sekolah maupun komite sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan liar (pungli) yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun realitanya, pungutan liar berkedok sumbangan pastisipasi masih menjadi keluhan yang kebanyak anwali murid. Tentunya ini menjadi fenomena yang memprihatinkan bagi dunia pendidikan di Jawa Timur.

Tentunya masyarakat juga berharap peran serta Dinas Pedidikan Kabupaten Bojonegoro dalam mengimplementasikan amanah undang-undang dalam sirkulasi kebijakan dalam upaya meminimalisasi praktik pungli di lembaga pendidikan di daerah. Fungsi Dinas Pendidukan diantaranya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, baik yang menjadi kewenangan daerah maupun tugas pembantuan.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kelanjutan dari berita ini, nantinya media ini akan melakukan konformasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Oleh : M. Zainuddin

 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!