Lamongan, Lingkaralam.com – Penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rabu, (12/03/2025) siang, di Kantor Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, turut hadir dalam penyuluhan adalah Camat Ngimbang, Bambang Purnomo., Kapten Inf. Mustoha (Danramil) dan Perwakilan dari anggota Polsek Ngimbang.
Arahannya dari tim Kantor BPN/ATR Pertanahan Kabupaten Lamongan menyampaikan, bahwa program PTSL merupakan program yang sangat penting dan harus dilaksanakan, karena program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.
Namun, dalam penyuluhan tersebut dari Forkompimcam dan pihak BPN/ATR Kabupaten Lamongan tidak menjelaskan terkait biaya tambahan yang akan dibebankan oleh calon pemohon program PTSL, mereka hanya memberi pengarah dalam pemberkasan dan teknis.
Kata warga, dalam penyuluhan, seharusnya dari Forkompimcam, BPN/ATR dan Panitia program PTSL menjelaskan secara rinci terkait biaya tambahan Rp 700 ribu, agar semua calon pemohon program PTSL tidak berasumsi pungli (punggutan liar) dan lain sebagainya,”kata salah satu warga menolak namanya dipublikasikan.
Seperti diketahui beberapa warga Desa Lamongrejo, pembiayaan persiapan PTSL telah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Biaya paling rendah yang dapat dibebankan ke warga pemohon PTSL wilayah Jawa dan Bali Rp 150 ribu, untuk wilayah Papua, sekitar Rp 450 ribu.
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa. Tentunya biaya yang telah ditentukan melalui keputusan 3 menteri ini sudah melalui kajian dan perhitungan,” kata warga dengan nada kesal.
Sementara, Kepala Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Suroso, masif saat dimintaki keterangan terkait dengan biaya program PTSL yang dibebankan oleh calon pemohon sebesar Rp 700 ribu.(Bersambung).