Lamongan, Lingkaralam.com – Ihwal biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, terus diserukan oleh berbagai pihak, diantaranya media masa.
Intensitas pemberitaan yang tak kenal lelah dalam pemublikasikan ihwal program PTSL dengan biaya Rp 700 ribu, tidak sesuai surat Ketentuan SKB 3 menteri. hal ini merupakan implementasi dalam upaya menyuarakan keresahan masyarakat.
Biaya Rp 700 ribu, pendaftaran program PTSL dibiarkan tanpa diatur sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, dan Ketentuan SKB 3 Mentri. Tragis memang, namun itulah fenomena di Desa Lamongrejo.
Itikad baik komunitas media di Lamongan dalam menyuarakan biaya program PTSL Rp 700 ribu serta dampak pada keluh kesah warga setempat, hal ini sebenarnya menjadi momentum pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas tidak pidana punggutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, pembiayaan persiapan PTSL telah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Biaya paling rendah yang dapat dibebankan ke warga pemohon PTSL kisaran antara Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu. Untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Sementara biaya paling tinggi ada di wilayah Papua, sekitar Rp 450.000.
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa. Tentunya biaya yang telah ditentukan melalui keputusan 3 menteri ini sudah melalui kajian dan perhitungan.
Sementara itu Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, memilih tidak komentar saat di konfirmasi terkait biaya Rp 700 ribu yang dibebankan ke warga untuk persiapan program PTSL.(Bersambung).