Kamis, April 3, 2025
spot_img

Tambang Pasir Kuarsa di Desa Margosuko Tuban, Diduga Menggunakan BBM Jenis Solar Subsidi

Tuban, Lingkaralam.com – Keberadaan mesin excavator atau bego untuk menghasilkan pasir jenis kuarsa dari tambang diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Praktik pembelian BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi banyak juga masyarakat yang di rugikan.

Penyalahgunaan BBM subsidi selama ini masih menyasar ke pelaku tambang pasir kuarsa ilegal di Desa Margosuko Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Diduga menjadi lokasi praktik mafia BBM dalam distribusi BBM jenis solar bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Setiap hari lalu lalang kendaraan roda tiga (Tosa) yang memuat beberapa drum dengan kapasitas kurang lebih 30 liter nampak melakukan pengisian mesin excavator di lokasi tambang pasir kuarsa ilegal.

Warga sekitar lokasi mengatakan, bahwa mesin excavator yang diduga menggunakan BBM Subsidi dari SPBU di sekitar wilayah tambang.” Tutur warga sekitar lokasi tambang yang namanya tidak mau di sebut.

Pengawasan yang kurang optimalkan menyebabkan praktik menyalah gunakan BBM subsidi seolah bebas melakukan transaksi dengan dalih untuk kebutuhan para petani, namun hal ini tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita berharap jangan hanya tambang ilegalnya saja yang ditangkap, SPBU nakal yang melakukan distribusi BBM Subsidi tidak sesuai ke peruntukkan juga harus jadi atensi aparat penegak hukum (APH),” katanya.

Seperti diketahui, Konsistensi operator SPBU untuk melakukan pengecekan kesesuaian QR Code dan Nopol pengguna menjadi salah satu SOP pengisian BBM subsidi yang ditekankan. Namun kenyataannya, hal seperti itu tabu dilakukan oleh operator SPBU.

Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi yaitu penggunaan satu QR Code untuk lebih dari satu kendaraan. Operator memiliki peran penting, harus dicek kesesuaiannya, jangan asal diisi saja, QR Code yang tidak sesuai dengan Nopol Kendaraan tidak boleh dilayani pengisian BBM Subsidi dan segera dilakukan pemblokiran.

Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum serta mengurangi penyalahgunaan dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada yang berhak.

Diketahui, sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan.

Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!