Jumat, Maret 28, 2025
spot_img

Ragam Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban, Masyarakat Dorong Pertamina dan Polisi Tingkatkan Pengawasan (Jilid 3)

Tuban, Lingkarakam.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi saat ini kian marak di Tuban. Beragam Modus dilalukan mereka untuk mendapatkan BBM bersubsidi guna mendapatkan keuntungan.

Hal ini tampak terlihat di SPBU Jalan Raya Timur, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Modus yang digunakan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diantaranya dengan memanfaatkan sepeda motor. Sementara jeriken mereka tempatkan di luar area SPBU.

“Setiap satu sepeda motor, rata-rata membawa 4 hingga 5 jeriken yang berisi 30 liter. Jadi modusnya, dia membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya dia tampung di beberapa jeriken yang ia bawa hingga penuh,” kata salah seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan.

“Setelah semua jeriken penuh, lalu dibawa pulang dengan menggunakan rengkek,” katanya, Jumat (21/2/2025).

Pertalite tersebut, lanjut ia, kemudian dijual ke beberapa pengecer dan sebagaian dijual sendiri.

“Pertalite tersebut mereka jual ke pengecer bensin di pinggir jalan. Sebagaian mereka jual sendiri. Modus seperti ini sudah lama dilakukan,” katanya.

“Kemungkinan, mereka bebas melakukan modus ini, karena sebelumnya telah ada main mata dengan petugas SPBU,” katanya.

Pantauan media ini di lokasi SPBU, Jumat 21 Februari 2025,tampak sekitar 7 orang sedang melakukan aktivitas tersebut.

Sebelumnya, beberapa SPBU di Tuban juga sering menjadi tempat transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis solat. SPBU tersebut diantaranya SPBU 54.623.15 Rengel, Plumpang, Palang, Jenu dan Merakurak.

Dalam menjalankan aksinya, para mafia mafia BBM nersubsidi tersebut membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Saat pengisian solar terdapat selang yang tersambung di tandon air (bul) yang ditaruh di bak truk. Terdapat 2 hingga 3 bul dalam bak truk tersebut. 1 bul dapat menampung solar hingga 1 ton atau 1000 liter.

Bukan hanya menggunakan modus truk. Praktik dan modus lain para mafia BBM bersubsidi juga menggunakan motor pribadi yang telah dimodifikasi sehingga bisa mangangkut banyak jeriken yang BBM subsidi secara sekaligus.

Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM bersubsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terjadap penyaluran BBM bersubsidi seiriing dengan bergamnya modus penyelewengan BBM bersubsidi.

“Kita berharap pihak kepolisian maupun Pertamina intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena kian hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” kata salah seorang warga.

Seperti diketahui, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Sementara bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!