Kamis, Januari 9, 2025
spot_img

Mafia BBM Subsidi Disinyalir Kembali Marak di Tuban

Tuban, Lingkaralam.com – Aksi Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan di Masyarakat. Setelah sebelumnya berhenti karena tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH), kini dugaan mafia BBM atau penimbunan minyak ini terindikasi kambuh lagi usai aktivitas para Mafia BBM ini diketahui masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, para mafia solar ini membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Saat pengisian solar terdapat selang yang tersambung di tandon air (bul) yang ditaruh di bak truk. Terdapat 2 hingga 3 bul dalam bak truk tersebut. 1 bul dapat menampung solar hingga 1 ton atau 1000 liter.

Setiap transaksi pembelian solar di SPBU dilakukan dengan menggunakan barcode MyPertamina. Namun belum diketahui barcode tersebut atas nama sopir dan nopol truk tersebut atau bukan.

Beberapa SPBU di Tuban yang selama ini sering menjadi tempat transaksi pembelian Solar Subsidi para Mafia BBM tersebut diantaranya SPBU 54.623.15 Rengel, Plumpang, Palang, Jenu dan Merakurak.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, bahwa dugaan praktik mafia BBM dilakukan oleh pemain lama dengan melibatkan petugas SPBU.

“Kelihatannya itu dilakukan oleh pemain lama. Mereka kini mulai berani beraksi lagi. Dalam menjalankan aksinya, dugaan kita juga ada keterlibatan petugas SPBU,” kata salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan.

“Kita berharap para penegak hukum segera bertindak para Mafia BBM Subsidi yang merugikan negara dan merampas gak rakyat kecil ini,” tambah dia.

Seperti diketahui, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Sementara bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

  • Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  • Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Oleh : M. Zainuddin

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!