Tuban, Lingkaralam.com – Aktivitas pertambangan diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah di Kabupaten Tuban. Kecamatan Rengel. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah dan bangunan mengalami kerusakan yang memprihatinkan.
Ketua Komisi II bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyebutkan, salah satu penyebab terjadinya banjir bandang karena pertambangan ilegal yang marak di Tuban.
“Kami turut prihatin atas terjadinya banjir bandang di Rengel maupun banjir di Kerek serta wilayah lainnya di Tuban. Salah satu penyebab adanya banjir tersebut diantaranya disebabkan banyaknya aktivitas penambangan ilegal di Tuban,” kata Fahmi Fikroni, Minggu (5/1/2025).
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menyebutkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tuban Tahap Eksplorasi 64 dan IUP Tahap Operasi 32.
“Kita ketahui, di Kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yg sampai saat ini masih terus beroperasi, termasuk diantaranya di Rengel, Soko, Montong, Bancar dan masih banyak yang lainnya. tanpa ada penindakan apapaun,” kata anggota DPRD Tuban dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini.
Fahmi Fikroni menuturkan, ancaman pidana penambangan tanpa izin penjara paling lama 5 tahun serta denda Rp 100 miliar.
“Padahal ancaman pidana penambang tanpa ijin itu tak main-main. Sanksi pidana sebagaimana UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 sangat jelas menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar,” kata Fahmi Fikroni.
DPRD Tuban beserta beberapa pihak dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat bersama membahas ihwal aktivitas tambang ilegal maupun legal di Tuban.
‘InsyaAllah minggu depan, kami bersama dengan dinas yang membidangi dan juga aparat penegak hukum akan melakukan rapat bersama membahas aktifitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal,” katanya.
Menurutnya, yang berizinpun tidak menutup kemungkinan berpotensi melanggar juga, terutama paska tambang belum dilakukan reklamasi.
“Kami akan terus mengawasi dan melakukan edukasi kepada pengusaha tambang agar kerusakan di bumi Tuban tidak semakin parah,” katanya.
Namun dirinya juga berharap, ketika memang ada pertambangan ilegal di Tuban agar segera di tertibkan.
Ia mengakui, pihaknya merasa kesulitan dalam penanganan legalisasi pertambangan karena ranah perizinan ada di Pemprov Jatim.
“Kita sebenarnya merasa kesulitan karena semua proses izin ada di Pemprov Jatim. Namun dampaknya masyarakat Tuban yang harus menanggung,” katanya.
Di sesi akhir, Fahmi Fikroni mengutip Al Quran Surat Ar- Rum ayat 41 yang terjemahannya berbunyi : Telah tampak kerusakan di bumi dan di laut karena perbuatan tangan manusia.
Oleh : M. Zainuddin