Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek rehabilitas Jembatan Desa Jari (Senganten – Pragelan19 Ruas No. 40) Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Para pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kinerja konsultan pengawas tidak profesional.
Sementara kontraktor pelaksana adalah CV. Alira Lingk. Sukowidi RT.02 RW.05 Kelurahan. Klatak Kecamatan. Kalipuro – Banyuwangi. Dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.220.000.000,00. Kegiatan ini adalah produk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga(DPU BM) Bojonegoro.
Dalam implementasinya, proyek rehabilitas jembatan Desa Jari Kecamatan Gondang bersifat Collective Colligial, karena penerapan sistem kinerja yang telah diatur dalam kaidah hukum. dengan indikator sasaran program keberhasilan menjadi prioritas dengan kedudukan aturan sebagai landasan utama.
Pengawas menjadi salah satu poin prioritas keberhasilan sebuah proyek. Namun kinerja DPU BM dan konsultan pengawas juga bisa menjadi faktor penyebab terjadinya proyek bermasalah. Baik itu potensi permasalahan hukum maupun temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini harus bertangungjawab sepenuhnya, baik itu konsultan, dinas maupun pihak pelaksana proyek ini, karena berbicara proyekproyek, apalagi mengunakan uang negara, pasti melibatkan banyak pihak.
Kontrak kerja yang sejatinya adalah kitab suci dalam pelaksanaan proyek, seolah belum cukup menjadi kesadaran bagi unsur. Padahal kita tahu, kontrak kerja mengatur semua rangkaian pelaksanaan proyek negara yang berlandaskan Undang-undang sebagai hukum tertinggi negara.
Dalam waktu dekat ini media lingkaralam.com akan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro. Ihwal para pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri (APD).