Bojonegoro, Lingkaralam.com – Dalam realisasi proyek peningkatan jalan cor beton yang dibiayai dari APBD Tahun 2019. Kontraktor dipastikan tidak bisa tidur nyenyak, makan enak, disebabkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terus usut dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Dalam realisasi proyek peningkatan jalan rigit beton Bubulan- Judeg, penghubung Kecamatan Bubulan dan Temayang. Serta jalan Banjarjo – Bakalan Kecamatan Padangan.
Kedua proyek jalan pada tahun anggaran 2019 tersebut, produk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro, diduga menimbulkan kerugian negara miliaran.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, ke dua proyek tersebut telah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak Oktober lalu. November ini kita sudah menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan,’’ katanya.
Aditya menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kerugian negara dari kasus tersebut, ditaksir masing-masing senilai Rp900 juta untuk Jalan Bubulan-Judeg dan Rp 500 juta untuk Jalan Banjarjo-Bakalan. ‘’Berdasarkan hitungan sementara akibat dua pekerjaan ini,’’terangnya.
Dalam serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Kejari telah memanggil pihak rekanan, pengawas lapangan, hingga Inspektorat Bojonegoro. ‘’Kedua proyek peningkatan jalan itu, indikasinya tidak sesuai spesifikasi,’’ pungkasnya.
Realisasi proyek peningkatan jalan rigit beton Banjarjo – Bakalan ,Kontraktor pelaksana adalah CV Abdi Jaya dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar bersumber dari APBD pada tahun 2019.(Red).