Lingkaralam.com, Tuban – Fungsi pengawasan mempunyai makna yang absolut dalam sebuah pelaksana proyek pemerintah, pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah pelaksanaan proyek pemerintah bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terverifikasi serta bebas dari potensi praktik praktik Korupsi.
Tingginya indek penyimpangan yang berakhir dengan kasus hukum yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan sebuah proyek negara.
Pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas jalan Senori – Sembung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, Item pekerjaan ini produk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga ( DPU-BM). Terkesan kinerja konsultan pengawas tidak profesional.
Dalam realisasi kegiatan TPT tampak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD, bagaimana tidak, beberapa item kegiatan dilakukan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, tentunya ini tidak sejalan dengan Bupati Tuban.
Pantauan media ini di lokasi proyek, item pekerjaan Pembangunan TPT sepanjang 55,20 meter, dalam pengecoran kurang padat, sebagian dinding nampak tidak rata nampak kasar berlubang – lubang.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV Tasbih Multi Karya. Proyek dengan nilai kontrak Rp 794.810.000.00 . Sementara waktu pelaksanaan proyek ini tertanggal 10 Juli – 6 Desember 2024.
Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaannya.
Oleh :M. Zainuddin.Â