Tuban, Lingkaralam.com – Proyek peningkatan jalan poros desa Kenti – Tluwe, sebagai upaya yang di lakukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Infakstruktur sangat penting bagi warga yang akan beraktifitas keluar masuk serta membuat perputaran roda ekonomi bertambah lancar.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tampak tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD. Bagaimana tidak, beberapa item kegiatan dilakukan tanpa memikirkan pengguna jalan. Tentunya ini tidak sejalan dengan Bupati Tuban.
Kata warga sekitar lokasi, jika ada keperluan di luar desa mereka memilih lewat jalan lain meskipun lebih jauh, karena matrial batu kecil-kecil (beskos) yang di gelar tanpa di siram air, proyek tersebut tidak memperdulikan pengguna jalan,” kata warga pekan lalu.
“Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini harus bertanggung jawab sepenuhnya. Baik itu konsultan pengawas, Dinas terkait, maupun pihak pelaksana proyek, karena bicara proyek, apalagi menggunakan uang negara, pasti melibatkan banyak pihak,” kata dia.
Proyek peningkatan jalan rigit beton beserta Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tluwe – Kenti Kecamatan Soko Kabupaten Tuban ini merupakan produk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Tuban.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV. Brlliant Tujuh Tujuh beralamat Jalan Veteran RT 38 RW 05 Sukorejo Kabupaten Bojonegoro. Sementara konsultan pengawasnya adalah CV.Rajanata Consultant Jalan Gubernur Suryo VI/C-3 RT.26 RW.05 Desa.Sengon Jombang.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 10 miliar ditengarai dilaksanakan tidak sesuai dokumen perencanaan sebagaimana yang termaktub dalam kontrak kerja. Sementara waktu pelaksanaan proyek ini tertanggal 12 Juli – 28 Desember 2024.
Media ini, minggu depan berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaan serta ketentuan kontrak kerjanya. (Tim-LA).