Lingkaralam.com, Tuban – Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pada pasal 22 menyebutkan, Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Monopoli ataupun kecurangan tender adalah praktik ilegal di mana pihak-pihak yang bersaing berkolusi untuk menentukan pemenang suatu proses tendertender dengan mengelabuhinya melalui evaluasi administrasi.
Kecurangan tender adalah bentuk kolusi anti persaingan usaha dan merupakan tindakan manipulasi. Ketika penawar berkoordinasi, hal itu merusak proses tender dan dapat mengakibatkan harga yang dicurangi lebih tinggi daripada yang mungkin dihasilkan dari tender kompetitif.
Salah satu praktik pengaturan tender yang paling umum terjadi saat perusahaan konstrukai memutuskan terlebih dahulu siapa yang akan memenangkan proses tender.
Dalam praktiknya kongkalikong, perusahaan dapat mengajukan penawaran terendah secara bergiliran, perusahaan dapat memutuskan untuk tidak ikut tender sama sekali, atau perusahaan dapat dengan sengaja mengajukan penawaran yang tidak kompetitif sebagai cara untuk memanipulasi hasil dan memastikan bahwa penawar yang telah ditentukan sebelumnya menang. Sebuah indikasi yang memang sengaja ‘dipersiapkan’ untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Lalu bagaimana dengan proses lelang yang banyak dimenangkan penawar yang hanya turun cuma 1% bahkan kurang dari 1% di Tuban?
Hal ini tentunya makin mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong atau kecurangan dalam proses lelang…Wallahu a’lam bishawab.(Bersambung).