Lingkaralam.com, Bojonegoro – Sejumlah tower ilegal ditemukan di Bojonegoro. Keberadaan tower tak berizin alias bodong tersebut dikeluhkan warga karena dapat membahayakan banyak pihak.
Warga sekitar lokasi tower menyebutkan, dirinya bersama warga lain takut jika menara tersebut tiba-tiba ambruk karena santer berhembus kabar jika keberadaan menara tersebut tanpa izin.
“Tentu kita yang ada di sekitar lokasi tower sangat takut jika tower tersebut ambruk. Apalagi kita dengar kabar kalau tower tersebut tidak ada izinnya, ” kata Yanto, salah seorang warga sekitar lokasi tower, Senin (5/8/2024).
Dirinya menyebutkan, Pemkab Bojonegoro seharusnya menindaktegas pengelola menara yang tidak berizin. Selain secara prosedur jelas-jelas salah, tentunya juga membahayakan warga.
“Seharusnya Pemkab Bojonegoro, atau Satpol PP dalam hal ini menindak tegas para pelaku usaha penyedia menara yang bandel dan tidak punya izin. Kalau perlu bisa sampai penyegelan bahkan pembongkaran,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Bojonegoeo, Adriyanto menginstruksikan untuk menindak tegas tower yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan penyelenggaraan menara telekomunikasi.
“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Jika didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak, ” kata Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto.
Berikut Daftar tower provider yang beroperasi tanpa izin :
- Menara telekomunikasi di Dusun Kedungkeris, Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu.
- Menara telekomunikasi di Dusun Kedungpandan, Desa Kesongo, Kec. Kedungadem.
- Menara Telekomunikasi di RT.09 RW.03 Desa Tondomulo, Kec. Kedungadem.
- Menara Telekomunikasi Dusun Kedung Banteng RT.01 RW.01 Desa Mulyorejo, Kec. Tambakrejo.
- Menara Telekomunikasi di Dusun Ngandu, RT. 16 RW.04 Desa Purwosari , Kec. Sukosewu.