Kamis, Oktober 31, 2024
spot_img

Antisipasi Penyelewengan Dana Desa, Inilah Website Kejari Tuban Ihwal Pengaduan dan Laporan (Jilid 3)

Tuban, Lingkaralam.com – Undang-undang desa menyebutkan, bahwa Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan.

Sebab itu, adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kepada media Lingkaralam.com memberikan informasi ihwal tempat pengaduan atau laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.

“Terkait pengaduan atau laporan, masyarakat bisa input ke halaman website yang telah tersedia,” kata sumber dari Kejari Tuban, Senin (29/7/2024).

Berikut adalah website pengaduan atau laporan dugaan penyelewengan dana desa :

https://docs.google.com/forms/d/1z_T13gHYxl4xFrOyjBc3xVa-CJhCj-vUP1xVhmcqa88/viewform?edit_requested=true

Seperti diketahui, pembangunan proyek lapangan Voli di Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban yang bersumber dari Dana Desa (DD) meninggalkan polemik karena sengaja dipihak ketigakan. Polemik melibatkan Kepala dea (Kades) dengan pihak ketiga (pemborong) proyek tersebut.

Dalam prasasti di lokasi Pembanggunan lapangan Voli tersebut diketahui Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp 149 juta.

Keterangan pihak ketiga menyebutkan, pembangunan lapangan voli tersebut mulai dikerjakan awal Februari 2024 dan selesai dikerjakan awal Maret di tahun yang sama. Bahkan lapangan tersebut sudah difungsikan untuk turnamen.

Dijelaskan pihak ketiga, kepala desa berjanji akan membayar proyek tersebut pada bulan Maret. Nominal yang menjadi kesepakatan saat itu sebesar Rp 85 juta. Saat ditagih, kades menjanjikan akan membayar proyek tersebut sebelum Idul Fitri. Namun selesai Idul Fitri, bahkan hingga saat ini tak kunjung dibayar. Padahal keterangan camat menyebutkan, kalau anggaran tersebut sudah cair.

Bahkan menurut keterangan pihak ketiga, informasi terbaru, dari kesepakatan awal Rp 85 juta,kades hanya mau membayar Rp 55 juta. Sementara Pagu pembangunan lapangan voli tersebut Rp 149 juta.

Media ini berusaha melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, diantaranya Wakil Bupati Tuban, Sekda dan Inspektorat Tuban. Konfirmasi juga dilakukan ke Aparat Penegak Hukum diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan. Namun hanya Wakil Bupati yang memberikan tanggapannya.

“Saya sama sekali tidak dilibatkan, ” kata Wabup Tuban, H. Riyadi SH.

Saat ditanya adakah wacana atau rencana inspeksi mendadak (sidak) dalam pelaksanaan infrastruktur fisik Dana Desa, mengingat hal itu sangat penting dalam proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa. Wabup berjanji akan menggagendakaan.

“Kita Agendakan,” kata H. Riyadi.
(Bersambung).

Oleh : M. Zainuddin

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!