Tuban, Lingkaralam.com — Provider menara telekomunikasi wajib melengkapi syarat dokumen pendirian menara. Syarat dan prosedur pembangunan menara telekomunikasi menjadi prioritas dasar yang harus dipenuhi oleh para provider menara.Jumat (28/06/2024).
Fenomena yang terjadi ihwal pendirian menara telekomunikasi yang dibangun dulu baru diajukan izin, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Tuban. Secara prosedur legalitas bangunan harusnya dipenuhi dulu baru ke tahap proses pembangunan.
Di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, terdapat menara telekomunikasi yang sudah dibangun, namun melagar jarak zonasi dari menara eksisting terdekat, bahkan konstruksinya sudah mencapai seratus persen, namun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Di lihat, Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,. Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
Sesuai tujuan UU Bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimohonkan sebelum bangunan berdiri, hal ini selain lebih memberikan jaminan kepastian hukum juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dari tujuan atau fungsi bangunan itu sendiri.
“Artinya, PBG yang terbit sebelum bangunan berdiri merupakan legalitas yang menjadi pedoman bagi pemegang izin itu sendiri. Hal ini dalam upaya untuk membuat bangunan yang dia kehendaki sesuai PBG.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Arif Handoyo, mengatakan sudah memberikan arahan agar di geser sesuai aturan, Jaraknya kan tidak memenuhi syarat dan ketentuan, jika melanggar aturan Pemkab Tuban, kami kembali sesuai aturannya.(Bersambung).