Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Pemkab Tuban Tak Bisa Atasi Tambang Galian C Desa Simo, Yang Diduga Ilegal

Tuban, Lingkaralam.com – Puluhan dum truck keluar masuk dari tambang galian jenis tanah huruk di Desa Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. yang baru saja di tertibkan dari Polres Tuban. pada hari senin (03/06/2024) pekan lalu. dini hari mulai beraktivitas lagi.

Publik bertanya pengusaha tambang galian C ini apakah pemiliknya kolomerat? apakah alat berat excavator yang di gunakan miliknya orang berpangkat? dan apakah di balik pengusaha tambang yang diduga ilegal ini ada orang kuat?.

Informasi dan data yang di terima lingkaralam.com mesin bego (excavator) mengisi dum truk dengan hasil tambang yang dikeruk, di duga menggunakan bahan bakar minyak BBM jenis solar subsidi. mereka dengan sengaja membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Karena harga lebih murah di banding non subsidi.

Mengindikasikan aktivitas tambang ini terkesan sudah di skenario dalam upaya menyiasati agar salah satu tambang tersebut beraktivitas dan yang satunya di jadikan korban. Tim LA (lingkaralam.com) telah melakukan penelusuran tambang galian tanah huruk yang mulai beraktivitas sebut saja miliknya JK, kemudian yang gulung tikar berinisial M.

Akibat paling nyata dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu jalan poros desa  rusak berat. tak hanya itu. nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama. hal ini akibat volume jalan tidak mampu menopang beban kendaraan berikut kapasitas muatan yang dibawanya.”ungkapan warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan.

“Hampir seluruh jalan lingkungan saat ini kondisinya rusak. izinnya pemilik mau dialihkan lahan pertanian dan tanahnya mau diratakan. Tau-tau hasil kerukan dari lokasi pertambangan di komersilkan.” katanya.

Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.(Bersambung).

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!