Surabaya, Lingkaralam.com- Polda Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap 1 di Desa Dengok, Desa Purworejo, Desa Tebon, Desa Kuncen, Kabupaten Bojonegoro.
Empat tersangka itu masing-masing adalah Kepala Desa Tebon (WTS) Kepala Desa Dengok (STR) Kepala Desa Purworejo (STR) Tebon, STR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo dan SKF Kades Kuncen.
Kepala Unit I Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus, Kompol I Putu Angga mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sujatmiko selaku kontraktor yang telah divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, ketika empat kades menunjuk Bambang Sujatmiko untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa menggunakan anggaran BKK tahap I tahun 2021.
“Pengelolaan anggaran BKK ini seharusnya lelang tapi ditunjuk langsung kepada Bambang. Dari proses penarikan anggaran, dari rekening penampungan ditarik tidak sesuai SOP, lalu diserahkan ke Bambang kemudian dikerjakan. Itu melanggar perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa serta BKK,” ungkap Putu di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 8 Mei 2024.
Dari tindakan tersebut total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, di mana dari masing-masing desa sekitar Rp300 juta.
Hanya saja, dari hasil pendalaman empat kades tersebut mengaku tidak mendapat keuntungan dari Bambang sesuai janjinya 5-10 persen. “Dari hasil pemeriksaan setiap kades belum mendapat keuntungan, karena masih dijanjikan oleh Bambang. Namun dalam prosesnya anggaran dibawa Bambang dan penggarapan belum selesai,” pungkasnya.
Dalam prosesnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, buku rekening kas desa, hingga kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa Bambang Sujatmiko.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama seumur hidup, atau denda paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: media online ngopibareng.id.