Lingkaralam.com, Tuban,- Gejala langka pupuk bersubsidi terutama jenis urea dirasakan para petani di Kecamatan Soko dan Rengel. Tak hanya petani sawah tadah hujan di kawasan perbukitan dua kecamatan tersebut yang mulai kesulitan memperoleh pupuk urea bersubsidi.Minggu (21/04/2024).
Para petani di kawasan bawah, baik yang menggantungkan irigasi teknis maupun pompanisasi seperti di Desa Sokosari, Rahayu serta Desa Sandingrowo di Kecamatan Soko, juga mulai kesulitan memperoleh pupuk urea. Persoalan harga sebenarnya bukan menjadi masalah serius, meski rata-rata pupuk urea yang banyak diburu petani dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa petani menjelaskan dari mafia saat ini harga urea per sak kemasan 50 kilogram sampai ke tangan petani mencapai Rp 260-270 ribu. Padahal jika mengacu HET satu sak urea kemasan 50 kilogram harusnya Rp 110-115 ribu.”Itupun barangnya (urea) sering telat kalau tidak boleh dibilang langka,” katanya.
Begitu pula dengan yang dialami para petani di kawasan kecamatan soko, mengimbuhkan untuk harga satu sak urea di tingkat mafia 260-270 ribu. Senada yang disampaikan petani lainnya, Dia juga menjelaskan stoknya juga sering tidak ada, tapi harus pesan dulu. di lain kesempatan langsung dikirim.
Sementara para petani di kawasan punggung bukit yang tersebar mulai Desa Gunung Anyar, Klumpit, Tluwe dan Desa Cekalang Kecamatan Soko juga kesulitan mendapatkan urea. Hal sama juga dialami para petani di Desa Ngarum, Banyubang, Grabagan dan Desa Ngrejeng Kecamatan Grabagan. Saat ini di kawasan sawah tadah hujan tersebut mulai memasuki masa tanam cabai.
“Tidak hanya urea yang sulit diperoleh. Pupuk jenis SP-36 juga tergolong langka. Padahal jenis pupuk ini (SP-36) sangat penting untuk tanaman cabai,” tutur Akhsin salah seorang petani Desa Ngarum disamping petani cabai lainnya.
Akhsin dan petani lainnya berharap situasi langka pupuk ini cepat teratasi, sehingga hasil produksi komoditas tanaman sawah tadah hujan tersebut bisa maksimal.
“Sebab pupuk adalah salah satu kebutuhan dasar tanaman untuk dapat mencapai hasil yang maksimal,” imbuh sejumlah petani lainnya di Desa Ngarum dan Desa Tluwe.
Sekadar mengingatkan, berdasar Permentan No 60/SR.310/12/2015 pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2016 untuk urea Rp 1.800 per kilogram, pupuk SP-36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk ZA Rp 1.400 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.
Mengacu pasal 12 ayat 1 dari permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak,(Red).